
Profil Singkat
Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P5) adalah organisasi di bidang sosial berasaskan Pancasila dan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang didirikan di Jakarta Tanggal 19 Desember 1984 dengan akta nomor 02 Tanggal 05 September 2009 Notaris Zaldy Hakim, S.H.
Forum komunikasi pensiunan pegawai pajak untuk meningkatkan kerjasama dan memberikan masukan kepada Pemerintah terkait kebijakan perpajakan. P5 telah mengesahkan Anggaran Dasar berdasarkan akta nomor 06 Tanggal 03 Desember 2024 Notaris Ariek Wijayanto, S.H.
Visi Misi
Komunikasi dan Kerjasama
P5 bertujuan meningkatkan komunikasi antar pensiunan dan membantu sosialisasi kebijakan perpajakan dan membantu pemerintah dalam melakukan edukasi terkait kebijakan perpajakan kepada Masyarakat Indonesia.
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus

Lokasi P5
Temukan kami di seluruh Indonesia.
Kantor Pusat
Jakarta, Indonesia
Dewan Wilayah
9am – 6pm